WONOSARI, Kamis Pahing-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 di setiap Kabupaten / Kota. Tujuan sosialisasi, agar KPUD Kabupaten paham tata cara pemilihn sesuai aturan baru.
“Peserta sosialisasi adalah para pemangku kepentingan. Kami berarap mereka bisa berkoordinasi dengan baik sampai pada saatnya Pemilu Tahun 2019, ” jelas Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Kamis, (19/10).
Dia menjelaskan, pendaftaran Parpol saat ini disentralkan di KPU RI. Tugas KPU di setiap Kabupaten hanya menerima salah satu dokumen persyaratan, yaitu keanggotaan yang dilampiri dengan salinan KTA Parpol dan KTP.
“Sejauh ini di KPU RI sudah ada 27 Parpol yang mendaftar, sementara di Gunungkidul ada 16 Parpol yang telah menyerahkan dokumen,” ucapnya.
Setelah dokumen terkumpul sesuai dengan persyaratan, KPU DIY menunggu informasi. Parpol mana yang harus segera dilakukan proses penyelesaian administratif harus menunggu instruksi dari KPU RI.
Menurut Hamdan, koordinasi yang baik antara penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah daerah harus terus dijaga.
Partai Politik diharapkan selalu berkomunikasi dengan KPU.
“Bila ada hal yang secara teknis belum dipahami dalam proses pendaftaran, Partai Politik diharapkan selalu berkomunikasi dengan KPU,” tambah Hamdan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono menyampaikan, pihaknya memgapresiasi upya yang dilakukan KPU DIY.
“Pemilu tahun 2019, merupakan hajatan besar bangsa Indonesia. Harus berjalan lancar, aman dan damai,” ujar Dradjad. Red