PATUK, Rabu Pon–Sukardi, Kepala Desa Putat, Kecamatan Patuk mengakui, bahwa salah satu perangkatnya (Kasi Pemerintahan Desa) merangkap menjadi Pawascam (pengawas pemilu kecamatan). Sepanjang yang dia ketahui, rangkap jabatan bisa disiasati. Dikonfirmasi, Camat setempat mengaku tidak bisa mencegah.
Publik menyoroti, perangkat desa merangkap panwascam adalah tidak pas. Dipastikan, salah satu tugas bakal dikalahkan, ketika jalur struktural (atasan) memberi perintah untuk mengerjakan dua hal yang berbeda.
Tidak pernah dipikirkan, ketika merangkap jabatan itu menerima undangan, pada hari dan jam yang sama. Keduanya penting, yang satu urusan desa, yang lain soal kisruh politik di pemilu.
Dicermati, tugas perangkat desa, dalam hal ini Kepala Seksi Pemerintahan adalah membantu Kades sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban. Tidak boleh dilupakan, Kasi Pemerintahan Desa juga tersampiri tugas pelayanan.
Kemungkinan besar, dua tugas yang berbeda tersebut salah satu bisa terganggu. Sementara itu Kepala Desa Putat berpendirian, semua tergantung pengaturan waktu.
Dihubungi terpisah, Camat Patuk, R. Haryo Ambar Suwardi menyatakan, masih mendalami aturan yang berlaku.
“Sepanjang tidak ada larangan, kami tidak bisa mencegah,” ujarnya (7/2).
Ditanya, soal tugas pokok perangkat desa apa boleh terganggu atau sebaliknya, Camat haryo berkelit.
“Maaf, nanti saya lihat aturannya,” kata dia. Agung Sedayu-ig
WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…
GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…