PEMERINTAHAN

Perubahan Nama Desa Menjadi Kelurahan Diberi Waktu Dua Tahun

WONOSARI – Selasa Pon | Perubahan nama (istilah) kelembagaan Desa menjadi Kelurahan, Kecamatan menjadi Kapanewon sekaligus konsekuensi nama pejabat dari Kades menjadi Lurah dan Camat menjadi Penewu, diberi kelonggaran waktu selama dua tahun.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019. Sebagaimana diketahui, Perda yang dimaksud diberlakukan dan diundangkan tanggal 12 Agustus 2019.

 

 

Sementara itu pada Bab VI pada ketentuan Penutup, Pasal 8 dinyatakan, bahwa ketentuan lebih lanjut atas pelaksanaan dan penyesuaian Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Ini satu isyarat, bahwa perubahan nomenklatur di Gunungkidul akan dirampungkan paling lambat akhir tahun 2021.

Pemberlakuan Perda Kelembagaan dipastikan bakal ada  perubahan  fisik papan nama, kop surat, stempel  dan yang lain.

Sementara menyangkut alokasi anggaran, di dalam Perda No 6 Tahun 2019 tidak diatur.

Ke depan sangat dimungkinkan, bahwa menyangkut pembiayaan perubahan administrasi desa akan didiskusikan, bahkan bakal ditanyakan asal sumber dana, apa dari Pemda, atau dari desa.

Terkait administrasi kependudukan, dalam hal ini KTP, secara tersirat, tidak berubah. Hal itu ditegaskan di Pasal 7 Ayat 2.

Penyebutan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tetap menggunakan nomenklatur desa. (Redaksi)

infogunungkidul

Recent Posts

Cuaca Yogya Hari Ini, Hujan Disertai Petir

YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…

1 hari ago

Pensiunan PNS Dinas Kesehatan, Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah

WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…

1 minggu ago

Pulang Sekolah, Bocah SD Tewas Mengenaskan Setelah Tersambar Muatan Mobil Pick Up

GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…

1 minggu ago

Ribuan SPPG Dilarang Beroperasi Sementara Waktu

GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…

1 minggu ago

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pengeroyokan Pelajar 16 Tahun

YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…

1 minggu ago

Diduga Rem Blong, Sepasang Lansia Terjun ke Selokan Sedalam 3 Meter

GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…

2 minggu ago