PEMERINTAHAN

Rekomendasi Lurah, dan Panewu Ditolak Dinas Sosial Gunungkidul

WONOSARI-SELASA PON | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menolak melayani permohonan kepesertaan BPJS KIS yang diajukan salah satu warga Kapanewon Ponjong. Alasannya data pemohon tidak ada di dalam data base yang dimiliki Dinsos P3A.

Calon pemohon tersebut atas nama Ahmad Turhamun, warga RT 01 RW 03, Padukuhan Koripan I, Desa Sumbergiri, Kapanewon Ponjong Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saya menghadap petugas di kantor Dinsos Gunungkidul Senin, 27 Maret 2023 jam 12.30 WIB,” ucap Turhamun (28-3-23).

Kepesertaan yang diurus adalah BPJS Kartu Indonesia Sehat. Turhamun ke Dinas Sosial Gunungkidul membawa Surat Keterangan dari Kalurahan lengkap dan di sahkan di Kapanewon.

“Tetapi sampai di Dinas Sosial permohonan saya ditolak. Petugas berdalih berdasarkan data, nama saya masuk ke dalam golongan orang mampu,” terang Turhamun menirukan penjelasan petugas.

Dia menilai, bahwa Dinas Sosial Kabupaten mengabaikan Surat Rekomendasi dari Kalurahan, dan Kapanewon yang dilengkapi Surat Pernyataan Miskin bermetarai cukup.

Kepala Dinas Sosial, Ir. Asti Wijayanti, MA ketika diklarifikasi mengarahkan, agar calon pemohon kepesertaan BPJS KIS menghubungi ulang Bidang Penanganan Fakir Miskin.

“Hubungi petugas atas nama Giyanto, SIP. MAP, di nomor WhatsApp +62823-2461-4898,” saran Kadinas Sosial Gunungkidul.

(Bambang Wahyu)

infogunungkidul

View Comments

  • Data keluarga tidak mampu di kampung saya blm pernah di perbaiki entah sdh brp puluh tahun yll. Buktinya yg mendapat bantuan soaial ga berubah walaupun keluarga itu sdh tdk pantas mendpt bantuan ( sdh mampu)

  • Mekanisme update data warga miskin di DTKS sdh jelas melalui proses verval dan disahln dgn forum yg berjenjang mulai Musduk ( Musywarh Padukuhn ) sampai ke Muskal ( Musyawrah Kalurahan ) dgn melibtkn berbgai stakeholder stempat . Harussnya dilksnkn sesuai dgn Permensos No.3 Thn 2021 dan tatacara pengesahan hasil sesuai dgn Keputusan Bupati Gk No.392/KPTS/ 2022 ttg SOP Pemutahiran Data DTKS dlm penyelenggaran Muskal.
    Artinya " Apakah semua Pemerintah Kalurahan di Gunungkidul sdh melaksnkan aturan tersebut ...?? Untuk mengupdate data DTKS.?? Dan mengentre pemutahiran data ke aplikasi SIK-NG ??

  • Untuk mengetahui ybs masuk kategori miskin atau tidak mestinya dilakukan kunjungan kerumah dan di heck data pribadi ybs twntang pekerjaan yg menyangkut penghasilan dab

  • Bukti bahwa DTKS tdk dipandang sbgai data teferensi dlm menerbitkan surat rekomendasi permohonan BPJS yg sesuai dgn hasil verval.

Recent Posts

Semangat Warga Lemahbang Wujudkan Jalan Aspal Sepanjang 200 Meter

GUNUNGKIDUL - SENIN PON, Semangat warga Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul dalam kegiatan…

2 hari ago

Dampak Kemarau Mulai Dirasakan Sebagian Warga Gunungkidul, ORI Droping Air Bersih

SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…

3 hari ago

Darurat Gandir, Dalam Sehari Dua Gantung Diri Terjadi di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…

5 hari ago

Menolak Diajak Pulang Istri, Seorang Petani di Gunungkidul Gantung Diri di Gubuk

GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…

5 hari ago

Korsleting Saat Service Mesin, Satu Unit Mobil Sedan dan Garasi Hangus Terbakar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…

2 minggu ago

Sopir Baru Pertama Kali Melintas, Truk Bermuatan 9 Ton Gaplek Terguling di Bokong Semar

BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…

2 minggu ago