PEMERINTAHAN

Rekomendasi Lurah, dan Panewu Ditolak Dinas Sosial Gunungkidul

WONOSARI-SELASA PON | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menolak melayani permohonan kepesertaan BPJS KIS yang diajukan salah satu warga Kapanewon Ponjong. Alasannya data pemohon tidak ada di dalam data base yang dimiliki Dinsos P3A.

Calon pemohon tersebut atas nama Ahmad Turhamun, warga RT 01 RW 03, Padukuhan Koripan I, Desa Sumbergiri, Kapanewon Ponjong Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saya menghadap petugas di kantor Dinsos Gunungkidul Senin, 27 Maret 2023 jam 12.30 WIB,” ucap Turhamun (28-3-23).

Kepesertaan yang diurus adalah BPJS Kartu Indonesia Sehat. Turhamun ke Dinas Sosial Gunungkidul membawa Surat Keterangan dari Kalurahan lengkap dan di sahkan di Kapanewon.

“Tetapi sampai di Dinas Sosial permohonan saya ditolak. Petugas berdalih berdasarkan data, nama saya masuk ke dalam golongan orang mampu,” terang Turhamun menirukan penjelasan petugas.

Dia menilai, bahwa Dinas Sosial Kabupaten mengabaikan Surat Rekomendasi dari Kalurahan, dan Kapanewon yang dilengkapi Surat Pernyataan Miskin bermetarai cukup.

Kepala Dinas Sosial, Ir. Asti Wijayanti, MA ketika diklarifikasi mengarahkan, agar calon pemohon kepesertaan BPJS KIS menghubungi ulang Bidang Penanganan Fakir Miskin.

“Hubungi petugas atas nama Giyanto, SIP. MAP, di nomor WhatsApp +62823-2461-4898,” saran Kadinas Sosial Gunungkidul.

(Bambang Wahyu)

infogunungkidul

View Comments

  • Data keluarga tidak mampu di kampung saya blm pernah di perbaiki entah sdh brp puluh tahun yll. Buktinya yg mendapat bantuan soaial ga berubah walaupun keluarga itu sdh tdk pantas mendpt bantuan ( sdh mampu)

  • Mekanisme update data warga miskin di DTKS sdh jelas melalui proses verval dan disahln dgn forum yg berjenjang mulai Musduk ( Musywarh Padukuhn ) sampai ke Muskal ( Musyawrah Kalurahan ) dgn melibtkn berbgai stakeholder stempat . Harussnya dilksnkn sesuai dgn Permensos No.3 Thn 2021 dan tatacara pengesahan hasil sesuai dgn Keputusan Bupati Gk No.392/KPTS/ 2022 ttg SOP Pemutahiran Data DTKS dlm penyelenggaran Muskal.
    Artinya " Apakah semua Pemerintah Kalurahan di Gunungkidul sdh melaksnkan aturan tersebut ...?? Untuk mengupdate data DTKS.?? Dan mengentre pemutahiran data ke aplikasi SIK-NG ??

  • Untuk mengetahui ybs masuk kategori miskin atau tidak mestinya dilakukan kunjungan kerumah dan di heck data pribadi ybs twntang pekerjaan yg menyangkut penghasilan dab

  • Bukti bahwa DTKS tdk dipandang sbgai data teferensi dlm menerbitkan surat rekomendasi permohonan BPJS yg sesuai dgn hasil verval.

Recent Posts

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

1 hari ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

5 hari ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

2 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

2 minggu ago

Adu Banteng CBR Vs Supra, Satu Korban Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…

3 minggu ago