WONOSARI, SELASA PAHING-Soal pelanggaran Tata Tertib oleh Panitia pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Siraman (13/10) sebagian warga berpendapat, Kepala Desa (Kades) terpilih cacat hukum. Hal itu boleh digugat, namun harus sesuai aturan yang berlaku.
SP, salah satu warga Padukuhan Seneng Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, menuntut panitia pilkades melakukan pemilihan ulang. Alasannya Panitia teledor menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Warga saya, 2 orang tidak masuk dalam DPT namun bisa mencoblos. Ini ceroboh. Bisa jadi di TPS lain juga begitu,” ujar SP, Senin (12/11).

Pilkades Desa Siraman
Foto: Dok. INFOGUNUNGKIDUL.com
Terkait kecerobohan itu, Dia menegaskan, kades terpilih cacat hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD), Sudjoko mempertanyakan, bahwa kenapa keberatannya baru sekarang. Menurutnya, proses Pilkades serentak di Gunungkidul yang diikuti 30 desa telah dilaksanakan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
Dia menyebutkan mulai dari persiapan, pendaftaran, masa kampanye, hari tenang, pencoblosan, penetapan, hingga pelantikan.
”Seharusnya keberatan itu disampaikan kemarin. Saat ini, BPD Desa telah mengajukan ke bupati, bahwa Kades terpilih tanggal (26/11) dijadwalkan dilantik,” terangnya, Senin (12/11).
Selain itu, lanjut Sudjoko, pada saat pelanggaran diketahui, sempat melaporkan ke tim pengawas atau tidak. Dalam Pilkades, demikian Sudjoko Bilang, ada panitia pelaksana, tim pengawas, camat, dan unsur lain terkait.
Disinggung masalah pemilihan ulang, Sujoko bersikukuh, 30 BPD sudah mengusulkan agar Bupati segera melantik mereka.
“Ya gak mungkin akan ada Pilkades ulang, kalau mau menggugat ya silahkan, namun harus melalui mekanisme,” pungkasnya. (Joko)













