PONJONG, Selasa Pon – Warga Desa Kenteng, Kecamatan Ponjong berkecendrungan melakukan kegiatan menggali ulang bekas tambang batu karst di area tanah kas desa. Hal ini di anggap berbahaya.
Kepolsian Sektor Ponjong bersama Pemerintah Desa Kenteng, berangapan, kegiatan tersebut merusak lingkungan, juga menimbulkan potensi ambrol.
Bripka Iskandar, Babinkamtibmas mewakili kapolsek Ponjong bersama Pemerintah Desa Kenteng melakukkan pemasangan papan larangan di Gunung Bimo Dusun Bendo Desa Kenteng.
”Tempat tersebut rawan ambrol,” ujar Bripka Iskandar, (14/11).
Sementara itu, Kepala Desa Kenteng Sukarno, S.lP. mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaran Desa (BPD).
“Tanah kas desa, berdasarkan aturan tidak boleh ditambang,” ucap Kades Kenteng singkat, tanpa menyebut aturan perundangan yang dimaksud.
Jumlah warga penambang, serta total luasan tanah kas desa bekas area pertambangan batu karst, tidak dijelaskan secara rinci.
Reporter: W. Joko Narendro
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…