PONJONG, Selasa Pon – Warga Desa Kenteng, Kecamatan Ponjong berkecendrungan melakukan kegiatan menggali ulang bekas tambang batu karst di area tanah kas desa. Hal ini di anggap berbahaya.
Kepolsian Sektor Ponjong bersama Pemerintah Desa Kenteng, berangapan, kegiatan tersebut merusak lingkungan, juga menimbulkan potensi ambrol.
Bripka Iskandar, Babinkamtibmas mewakili kapolsek Ponjong bersama Pemerintah Desa Kenteng melakukkan pemasangan papan larangan di Gunung Bimo Dusun Bendo Desa Kenteng.
”Tempat tersebut rawan ambrol,” ujar Bripka Iskandar, (14/11).
Sementara itu, Kepala Desa Kenteng Sukarno, S.lP. mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaran Desa (BPD).
“Tanah kas desa, berdasarkan aturan tidak boleh ditambang,” ucap Kades Kenteng singkat, tanpa menyebut aturan perundangan yang dimaksud.
Jumlah warga penambang, serta total luasan tanah kas desa bekas area pertambangan batu karst, tidak dijelaskan secara rinci.
Reporter: W. Joko Narendro
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…