PONJONG, Selasa Pon – Warga Desa Kenteng, Kecamatan Ponjong berkecendrungan melakukan kegiatan menggali ulang bekas tambang batu karst di area tanah kas desa. Hal ini di anggap berbahaya.
Kepolsian Sektor Ponjong bersama Pemerintah Desa Kenteng, berangapan, kegiatan tersebut merusak lingkungan, juga menimbulkan potensi ambrol.
Bripka Iskandar, Babinkamtibmas mewakili kapolsek Ponjong bersama Pemerintah Desa Kenteng melakukkan pemasangan papan larangan di Gunung Bimo Dusun Bendo Desa Kenteng.
”Tempat tersebut rawan ambrol,” ujar Bripka Iskandar, (14/11).
Sementara itu, Kepala Desa Kenteng Sukarno, S.lP. mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaran Desa (BPD).
“Tanah kas desa, berdasarkan aturan tidak boleh ditambang,” ucap Kades Kenteng singkat, tanpa menyebut aturan perundangan yang dimaksud.
Jumlah warga penambang, serta total luasan tanah kas desa bekas area pertambangan batu karst, tidak dijelaskan secara rinci.
Reporter: W. Joko Narendro
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…