Belajar Tatap Muka Hanya Diperbolehkan di Wilayah Zona Aman

819

WONOSARI – SELASA WAGE | Keputusan Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas kebijakan proses belajar mengajar tatap muka untuk daerah zona kuning dan hijau Covid-19 diperbolehkan.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, bahwa kebijakan tersebut telah diserahkan ke masing-masing sekolah. Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait bagaimana belajar tatap muka secara terbatas untuk sekolah tertentu.

“Sekolah tertentu yang dimaksud yakni yang berada di luar zona merah. Hal ini juga sesuai dengan keputusan Kemendikbud RI tersebut, tapi juga sesuai anjuran,” kata Bahron, pada (11/08/2020) siang.

Bahron menjelaskan, pada proses belajar tatap muka hanya dilangsungkan maksimal 2 jam dalam sehari dan dibagi per sesi. Bahkan, Gugus Tugas pun juga sudah mempersilakan pembelajaran tatap muka skala terbatas tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan, zona merah Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul memang tidak merata, sehingga proses tatap muka bisa dimungkinkan. Seperti di Kapanewon Playen, hanya beberapa Kalurahan saja yang masuk zona tersebut. Kebijakan ini didorong dari kondisi sejumlah sekolah yang mengalami berbagai kendala, dari kesulitan sinyal hingga ketiadaan perangkat komunikasi dari pelajar.

“Hingga saat ini sekitar 50 persen SMP dan hanya 30 persen SD yang bisa menerapkan pembelajaran secara daring atau online,” pungkas Bahron. (HRY)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.