WONOSARI, KAMIS PON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melantik 36 anggota baru Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu, (02/01).
Rohmad Qomarudin, S.Pd.I Devisi Hukum KPU Gunungkidul mengatakan, anggota PPK yang ditambah berjumlah 2 orang setiap masing-masing kecamatan, dari sebelumnya 3 orang.
Penambahan anggota PPK sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2018.
“Dengan tambahan 2 orang ini, maka anggota PPK setiap kecamatan berjumlah 5 orang,” jelas Qomarudin, Kamis, (03/01).
Lebih lanjud dia menyampaikan, penambahan dua anggota PPK tersebut berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.
“Penambahan ini juga sudah tertuang dalam PKPU Nomor 36 Tahun 2018. Di dalam peraturan itu dijelaskan secara rinci perihal tahapan penambahan anggota PPK tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Andang Nugroho, S.Pd.I Devisi Teknis KPU Gunungkidul menyampaikan, dengan adanya penambahan anggota PPK diharapkan kinerja penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan lebih optimal.
“Semoga bertambahnya PPK menjadi 5 orang, harapannya kedepan semakin optimal, karena tantangan pekerjaan PPK tidak ringan dalam mensukseskan Pemilu 2019,” ungkapnya.
Andang menambahkan, pelantikan untuk penambahan PPK sudah dilakukan hari Rabu, 02 Januari 2019 di Bangsal Sewoko Projo pada pukul 09.00 WIB. (Ag/ig)