WONOSARI, Selasa Pahing | Suguhan pangan lokal dalam jamuan acara resmi Pemkab Gunungkidul pernah semarak tahun 2013. Tahun 2019, sajian pangan lokal di meja rapat dinas, jarang dijumpai.
Tahun 2013, saya masih di DPRD Gunungkidul. Saking semangatnya sampai Bupati mengeluarkan Surat Edaran nomor 521/0843 tahun 2013 tentang Gerakan Konsumsi Pangan Lokal,” ujar anggota DPRD DIY, Slamet, S.Pd. MM, (7/5).
Dia bangga, karena setiap rapat ada sajian pangan lokal, yang penyajianya tanpa plastik. Menurut Slamet, itu luar biasa.
Setelah 6 ( enam) tahun berlalu, sajian pangan lokal dirasa semakin menurun, bahkan cenderung hilang dari meja rapat pemerintah daerah. Pangan lokal hanya dijumpai di moment lomba desa.
Acuan kebijakan pangan lokal, menurut Slamet, bahkan ada padaUU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan; PP No. 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi; Perpres No. 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal; Permentan No. 43 tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal; juga di Pergub DIY No. 88 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal.
Menurut Slamet, pangan yang diproduksi di Kabupaten Gunungkidul sangat bervariasi. Dia menyebut ubi kayu, ubi jalar, uwi gembili, jagung, kedelai, kacang tanah, pisang, srikaya, daging kambing, sapi, ayam buras, lele, dan lobster.
Kebijakan penyajian pangan lokal bukan tanpa tujuan, demikian Slamet mengajukan argumen, minimal dalam rangka mengurangi konsumsi beras dan gandum, serta meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya petani agar gumregah.
“Pemerintah, masyarakat serta penyedia jasa boga (catering, rumah makan), merupakan sasaran yang perlu diwajibkan menyediakan pangan lokal untuk acara rapat dinas,* pungkas Slamet. (Red)













