Pembuatan Sertifikat Lewat Program PTSL Itu Berbayar

5735

Selebihnya Mendagri menyeragamkan besaran beban biaya PTSL untuk Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000,00 per bidang.

Berdasarkan pengakuan  Kepala Desa Nglindur, Supriyono,  biaya Rp 150.000,00 Itu dianggarkan di dalam APB-Des.

 

 

“Tahun 2020, kami memperoleh jatah PTSL 500 bidang. Tiap sertifikat kami anggarkan sesuai perintah Mendagri dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2017,” ujar Supriyono, (13/02/20).

Tetapi mana ada kekurangan biaya, demikian, timpal Sutiyono selaku mantan Kades Banyusoco, menambahkan, Desa dibenarkan meminta biaya kepada masyarakat pemohon.

Dia menghitung secara goblal, PTSL selama 2017, 2018 dan 2019 dibiayai oleh: pertama,  APBN dalam hal  pajak dan materai; kedua APBDes untuk 3 patok tanah, materai, serta dokumen pendukung yang lain; dan ketiga biaya dari masyarakat pemohon. Menjadi salah kaprah jika  PTSL itu dinyatakan gratis.

Dihubungi terpisah, Sajido, Kepala Desa Salam, Kecamatan Patuk menyatakan, pada tingkat lapangan sangat dimungkinkan, bertambahnya kebutuhan patok lebih dari tiga, termasuk materai lebih dari satu. Semua kekurangan atau kelebihan itu menjadi tanggungjawab pemohon PTSL.

Sajido mengaku tahun 2020 Desa Salam memperoleh jatah 750 bidang.

“Tentang biaya, Desa memungut Rp 150.000,00 x 750 = Rp 112.500.000,00. Dana dari pemohon PTSL dihitung  sebagai pendapatan asli desa dan dimasukkan ke dalam APBDes,” terang Sajido. (Team Redaksi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.