Ngadiyono Tetap Ikut Pemilu, Untuk Duduk di Kursi Dewan Menunggu Putusan PTUN

3155

WONOSARI, Rabu Kliwon – Masyarakat awam mengira, Ngadiyono tidak bisa mengikuti Pemilu Rabu, 17 April 2019. Pasalnya, dia dicoret dari pencalegan oleh KPUD Gunungkidul dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA: Laporan Pengrusakan APK Tidak Bisa Ditindaklanjuti

Perkiraan itu salah. Ahmadi Ruslan Hani, S.Pd. M.Pd. Si., Ketua KPUD Gunungkidul menyatakan nama Ngadiyono tetap muncul di dalam kartu suara, dan sah untuk dicoblos.  Tetapi, kemungkinan Ngadiyono duduk di kursi dewan harus menunggu hasil sidang PTUN.

Ruslan Hani menjelaskan, logistik kartu suara memang belum dikirim ke KPUD Gunungkidul, namun dia memastikan nama Ngadiyono, meski dicoret dari pencalegan masih muncul pada kartu suara.

“Pengiriman kartu suara pileg dan pilpres 2019 jadwalnya 12 Maret 2019,”  ujar Hani (6/3).

Menurut Ketua KPUD Gunungkidul, nama Ngadiyono tidak hilang. Bila dicoblos, sesuai aturan tetap dinyatakan sah.

BACA JUGA: DPC Hanura Gunungkidul Bertekad Menangkan Caleg RI Bryan Yoga Kusuma




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.