WONOSARI, Rabu Legi-Terkait kenaikan harga dasar yang dinaikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani, telah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 71/2017 tentang Perhitungan Tarif Air Minum. Kenaikan juga merujuk Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul, termasuk berdasar kajian mendalam, sehingga tidak memberatkan pelanggan.
Isnawan Febriyanto Direktur Utama (Dirut) PDAM tirta Handayani menjelaskan, menanggapi keluhan pelanggan, jajaran PDAM sudah berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik meskipun hasilnya belum maksimal.
Mengenai kenaikan tarif harga dasar air, Isnawan menjelaskan, PDAM sangat berhati-hati, tidak bermaksud membebani masyarakat. Kenaikan tarif merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan. Kenaikan tarif dasar air yang disasar PDAM adalah masyarakat kalangan menengah keatas.
Tahun 2018 PDAM mentargetkan penambahan pemasangan jaringan ke masyarakat kalangan bawah 1500 dan untuk jaringan reguler 750. Penambahan jaringan PDAM diikuti penambahan kapasitas pompa serta sumber air.
Reporter: Agus SW-ig