Dasar hukum persertifikatan tanah tersebut adalah Perdais No. 1 Tahun 2017 yang telah diumumkan dalam lembaran negara.
Perdais itu setingkat dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditindaklanjuti dengan Peratutan Gubernur No. 33, juga 34 Tahun 2017, serta Pergub No. 49 Tahun 2018.
Slamet, S.Pd.MM, angota DPRD DIY dalam kapasitasnya pengawas mencatat, bahwa pesertifikatan tanah yang dilakukan sejak 2014 hingga 2018 baru sebaanyak 1.150 bidang.
BACA JUGA: BDP 2019 PMI Gunungkidul Targetkan 400 Juta
“Dihitung rata-rata pertahun terselesaikan 250 bidang, maka tahun 2030, upaya pensertifikatan tanah itu baru rampung,” ulasnya di depan sejumlah perangkat desa se Kecamatan Nglipar.
Page: 1 2
BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…
PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Polemik pembongkaran Mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…