Registrasi SIM Card Tidak Aman, DPR Usulkan UU Keamanan Data Pribadi

821

KARANGMOJO, Minggu Legi— Seperti yang telah dikabarkan oleh pemerintah maupun beberapa media mengenai Wajib Registrasi kartu SIM Ponsel Prabayar, banyak masyarakat yang bingung mengenai adanya sistem baru tentang SIM ponsel wajib daftar ulang.

Sebagian masyarakat mendukung sistem baru yang diberikan oleh Kominfo dalam hal ini kewajiban melakukan registrasi ulang dengan menyertakan KTP dan KK ke-4444.

Banyak opini berkembang di masyarakat yang menduga data KTP dan KK dapat dipergunakan untuk pemenangan Calon Pilpers 2019. Data dapat dilacak guna menangkap seseorang dengan fitnah UU Teroris atau UU ITE. Hingga dapat dipakai dalam kejahatan keuangan ATM, pembobolan uang pribadi dan lainnya.

Menurut H Ahmad Hanafi Rais, S.IP, M.P.P, legislator PAN yang duduk di Komisi I DPR RI, data identitas di KTP/KK, nomor HP, NPWP, No rekening Bank termasuk dalam kategori data pribadi.

“Kalau kita harus menyerahkan ke bank, Kemendagri, Kemkum HAM, Kemkominfo, Operator seluler. Kita harus minta jaminan, apa jaminannya kalau data pribadi yang kita setorkan itu aman ?” terangnya.

Data yang kita setorkan, sambung Hanafi, selama ini terbukti tidak aman. Buktinya banyak SMS-SMS iklan yang sama sekali tidak penting berseliweran masuk ke ponsel tanpa diminta si pemegang HP.

“Darimana mereka dapat nomor ponsel kita kalau nggak ada yang membocorkan ? Jadi usulan kami ke pemerintah, registrasi SIM Card harus diikuti jaminan keamanan data pribadi. Untuk itu kami usulkan adanya Undang-Undang Keamanan Data Pribadi,” lanjutnya.

Hanafi menambahkan, dalam waktu dekat ini akan menghadapi Pilpres. Jika seluruh rakyat Indonesia pemegang ponsel mendaftarkan nomor miliknya, kemudian ada pihak yang menjual nomornya maka akan sangat berbahaya jika tidak ada payung hukum berupa undang-undang yang mengamankannya.

“Ini emas tersembunyi, sebab banyak pihak yang sanggup membeli deretan nomor ponsel yang sudah teregistrasi. Entah itu dealer mobil, rumah makan dan pihak-pihak lain yang hendak mengambil untung,” pungkasnya.

UU Kemananan Data Pribadi, menurut Hanafi saat ini sudah dimiliki Singapura, Malaysia maupun negara-negara di Eropa. Indonesia sekarang belum memilikinya, sebab yang dimiliki baru UU ITE dan UU Catatan Sipil dan Data Kependudukan yang tidak mengatur hal ini secara detail.

Untuk itu DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar ada UU Keamanan Dara Pribadi untuk melindungi konsumen dari ulah pihak yang tak bertanggung jawab. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.