Agus Mantara Sanggah Ulasan Dibentuknya OPD Baru

1980

WONOSARI-SABTU PAHING | Slamet S.Pd. MM menulis bahwa pembentukan Dinas Pemuda dan Olah Raga tidak Berpayung hukum dalam arti tidak ada di dalam RPJMD 2021-2026, ditanggapi berbagai pihak.

Salah satu di antaranya Agus Mantoro, mantan birokrat Dinas Pendidikan yang kini bergeser di Dinas Kebudayaan Gunungkidul.

“Secara regulasi ada 3 payung UU yaitu UU 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, UU no 3 tahu 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan UU no 12 tahun 2010 tentang Kepramukaan,” tulis Agus Mantoro melalui WhatsApp, 10-6-2021.

Menurut Agus Mantara, beban untuk layanan kepemudaan dan keolahragaan itu memang harus diselenggarakan tersendiri kalau pemuda mau terkelola dengan baik.

Masalahnya, selama ini masih banyak disampirkan kepada banyak OPD sehingga penanganannya tidak pernah maksimal.

Selanjutnya, lanjut Agus Mantara keolahragaan tidak bakalan maju kalau hanya diurus setingkat bidang, dan yang lebih ekstrim Kementerian pemuda olahraga tidak bakalan mengucurkan dana ke Gunungkidul karena dianggap tidak menempatkan urusan pemuda dan olahraga menjadi urusan penting.

Meluruskan soal payung hukum secara luas, Slamet S.Pd. MM tidak menafikan seperti disebut Agus Mantara.

“Tiga UU Itu saya paham. Saya bermaksud mengingatkan payung hukum terdekatnya adalah RPJMD. Jangan sampai di RPJMD tidak ditulis, tetapi ada langkah eksekusi. Dilihat dari sisi ini Bupati bisa dianggap keliru,” terangnya.

Menurutnya, mau dibentuk OPD baru atau tidak, tidak masalah, tetapi tetap berpedoman pada dokumen RPJMD. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.